Heboh , Anak Anjing Lahir dengan Telinga di Mulut

Anak anjing tanpa wajah (maximus geneva)

Anak anjing tanpa wajah (maximus geneva)

ANJING peliharaan beranak, akh biasa. Tapi kalau anak anjing lahir tanpa wajah, itu baru luar biasa. Seperti yang terjadi pada anjing milik Jeanny Moniaga (51), warga Kelurahan Bengkol, Lingkungan 4, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Dia terkejut saat anjing peliharaannya beranak empat ekor.  Satu di antara empat anak anjingnya, ternyata tidak memiliki wajah. Bahkan, kedua daun telinganya justru menggantung di bagian yang seharusnya “untuk mulut”.

Sayang anak anjing berwajah unik ini hanya mampu hidup lima menit saja. “Alis saya langsung naik, ketika anjing itu lahir saya kira tubuhnya normal, namun ketika diperhatikan ternyata tidak ada wajahnya,” ujar Jeanny yang membawa anak anjing tanpa wajah itu ke kantor redaksi Tribun Manado, Sabtu (6/2/2010).

Jeanny menjelaskan, dari tiga anak anjingnya yang lain lahir dengan fisik normal. “Selang lima belas menit kemudian anjing tanpa wajah lahir, namun ia hanya bergerak-gerak saja di tempat, tidak lama lalu sudah tidak bergerak sama sekali,” katanya.

Diceritakan, sebelum anjingnya beranak, putri Jeanny, Katlien Moniaga (12) mengaku telapak tangannya terasa gatal. Jeanny mengira keluarganya akan segera mendapatkan rezeki, namun tidak lama kemudian anjing tersebut lahir. “Meskipun hanya hidup beberapa saat, semoga saja hal itu membawa keberkahan bagi keluarga saya,”ujarnya.

Anak anjing dari ras kampung tersebut memiliki kelainan pada wajahnya yang tidak berbentuk wajah, karena rahangnya tidak membentuk dengan sempurna. Semuanya dipenuhi bulu halus. Mata serta hidungnya tidak terbentuk. Bagian mulut hanya berupa garis hitamnya saja. Sedangkan daun telinga yang seharusnya berada di samping mata dan menjulang ke atas, justru berada di pinggir mulut, menjulur ke bawah. “Saya kira di dekat mulutnya bukan daun telinga, namun setelah saya perhatikan benar-benar daun telinga,” tutur Jeanny.

Tidak heran kelahiran anjing aneh tersebut menggegerkan para tetangganya. Mereka lalu berdatangan untuk melihat anak anjing aneh tersebut. Dari para tetangganya yang melihat, semua tampak terkejut melihat keanehan bentuk anjing tersebut.

Drh Jos Sangi, ketika dihubungi mengatakan, kelahiran anak anjing tanpa wajah tersebut menurut amatan medis, terjadi karena adanya kelainan genetika pada saat masih di dalam kandungan induknya, yang menyebabkan pembentukan anatomi tubuhnya tidak sempurna.

“Biasanya pada hewan, terutama anjing pada saat di kandungan induknya pembentukan rahangnya sudah terjadi. Namun jika tidak terbentuk dengan sempurna, hal itu terjadi karena adanya kelainan anatomi,” ujarnya kemarin.

Dikatakan, anjing lahir tidak sempurna bisa juga akibat perkawinan beda ras. Sehingga jika ada ras yang tidak kuat dari segi gen, maka akan terjadi kelahiran yang tidak sempurna. Biasanya, jika ada anak anjing yang lahir tanpa kesempurnaan anatomi tubuhnya, maka akan terjadi kematian. “Anak anjing tersebut pasti tidak akan bertahan lama, karena ketidaksempurnaan anatominya,” katanya.

Untuk hewan jenis anjing, memang terdapat ras yang tidak memiliki rahang dan hidung yang menonjol, seperti pada ras peking. sehingga jika ada perkawinan antar ras risikonya adalah akan menyebabkan kelainan anatomi. “Sebaiknya jika masyarakat ingin mengawinkan hewan peliharaannya seperti anjing, harus memperhatikan berbagai hal terpenting rasnya,” tutur Sangi.

Pada manusia kelainan bentuk wajah sejak lahir disebut terjadi karena faktor genetika. Karena pada saat pembentukannya tidak terjadi tidak sempurna. “Namun pada pada hewan, terutama anjing, faktor paling kuatnya terjadi karena perkawinan antarras,” ungkapnya.(tribun manado/herviansyah)

Tiga Kecelakaan Renggut 244 Jiwa Manusia

Ethiopian Airlines

Ethiopian Airlines

PESAWAT milik maskapai penerbangan Ethiopian Airlines pernah mengalami dua kecelakaan hebat. Kedua kecelakaan itu merenggut 154 jiwa dan 125 orang terluka.

Ditambah kecelakaan pada Senin (25/1/2010) pagi di Lebanon, kecelakaan pesawat milik maskapai terbaik di Benua Afrika itu telah menewaskan 244 jiwa manusia.

Kecelakaan pertama pada 15 September 1988. Pesawat Boeing 737-200 ET-AJA, nomor penerbangan 604 milik Ethiopian Airlines kembali ke landasan (return to base), mendarat darurat, sesaat setelah lepas landas dari Bandara Bahir Dar, Ethiopia.

Pesawat tersebut menabrak sekawanan burung merpati. Burung masuk ke satu mesinnya sehingga kehilangan daya dorong. Pendaratan keras (crash landing) mengakibatkan 31 orang tewas dari total 105 penumpang.

Delapan tahun kemudian, tepatnya pada 23 November 1996. Kali ini menimpa pesawat milik Ethiopian Airlines lainnya, Boeing B767-260ER ET-AIZ nomor penerbangan 961.  Pesawat rute Addis Ababa-Nairobi, itu dikuasai tiga pembajak, terpaksa mendarat darurat di Kepulauan Le Galawa, Moroni, Komoro.

Pesawat tersebut kehabisan bakar bakar lantaran tiga pembajak memaksa pilot untuk terbang ke Australia. Apalagi pesawat sudah terbang jauh, dari Adis Ababa ke Nairobi, Brazzaville, Lagos hingga Abidjan. Penerbangan ke selatan sepanjang pantai Afrika, kemudian pengendali dari Nairobi menyarankan mereka untuk mendarat di Mombasa.

Pendaratan keras tersebut mengakibatkan  123 penumpang tewas dan 52 lainnya luka-luka.  Peristiwa 14 tahun silam itu terkenal dengan “Penerbangan  961″.

Kecelakaan ketiga terjadi pada 25 Januari 2010. Boeing 737-800 ET-ANB, Penerbangan 409 milik Ethiopian Airlines, jatuh setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Rafic Hariri, Beirut menuju Bandara Internasional Bole di Addis Ababa, Ethiopia. Pesawat membawa 83 penumpang dan tujuh awak. Hingga Selasa (26/1/2010) dinihari, tim SAR baru menemukan 34 jenazah.

Kecelakaan diduga karena cuaca buruk lantaran pilot memaksa terbang dalam kondisi cuaca buruk. Ketika itu, Lebanon tengah dilanda hujan deras disertai petir dan guntur.

Namun, Sejumlah analis menyangsikan cuaca sebagai biang keladi. Mereka menduga ada sesuatu benda masuk mesin pesawat, sebagaimana kecelakaan sebelumnya. Alasannya, pesawat Boeing 737 telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu terbang dalam kondisi cuaca paling buruk sekalipun. (edy/berbagai sumber)

BERITA TERKAIT

Pidato Obama dalam Bahasa Jawa

Gila, Kandidat Pilkada di Sulut 99 Orang!

  • Gubernur/Wakil Gubernur : 25 calon
  • Walikota/wakil Walikota  Manado: 44 calon
  • Total kandidat walikota/bupati: 77 calon (untuk 7 pilwako/pilbup)

TAHUN 2010 ini,  Sulawesi Utara (Sulut) menggelar delapan pemilihan kepala daerah, tujuh di antaranya digelar serentak. Rakyat Sulut akan memilih gubernur dan tujuh bupati/walikota, yakni Walikota Manado, Walikota Tomohon, Walikota Bitung, Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa Selatan, Bupati Bolmong Timur, dan Bupati Bolmong Selatan.

Catatan saya, sejauh ini total kandidat yang telah menyatakan diri akan ikut bertarung, baik di Pilgub maupun Pilwako/Pilbup, mencapai 99 orang! Khusus untuk calon bupati/walikota mencapai 73 calon.  Khusus calon gubernur dan wakil gubernur Sulut sebanyak 25 calon.

Yang mencengangkan adalah calon walikota dan wakil walikota Manado yang mencapai 44 orang! Sementara calon bupati/wakil bupati Minahasa Selatan tercatat 11 orang, Minahasa Utara 6 orang, Kota Tomohon  7 orang, Bolmong Selatan 3 orang, Bolmong Timur 2 orang, dan Kota Bitung 1 orang.

Data tersebut baru berdasar penelusuran saya di berbagai media massa di Sulut, baik melalui iklan maupun pemberitaan. Jumlah yang sebenarnya bahkan jauh lebih banyak, mencapai lebih dari seratus orang. Namun menurut perkiraan saya, nama-nama yang tidak menonjol dan hanya satu atau dua kali muncul di media massa, tidak benar-benar serius untuk ikut bertarung. Indikatornya, selain jarang tampil di media massa,  sejumlah nama dimaksud tidak agresif , tidak beriklan, dan tidak memasang baliho untuk mensosialisasikan dirinya kepada publik.

Saya tidak tahu apa yang mendorong begitu banyak figur di Sulut berlomba-lomba hendak menjadi gubernur maupun bupati/walikota. Menurut saya, kemungkinan hanya di Sulut ada begini banyak orang ingin duduk di kursi kekuasaan.  Atau ini menggambarkan makin banyak orang mapan di Sulut?  Kayaknya Museum Rekor Indonesia (MURI) perlu mencatat rekor ini. :)  (*)

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut (sesuai abjad):

(1) Alexius Gordon Mogot, (2) Benny Joshua Mamoto (3) Denny Tewu, (4) Elly Engelbert Lasut, (5)  Ferry Tinggogoy, (6) Freddy Harry Sualang, (7) Hamdi Paputungan,  (8) Hironimus R Makagansa, (9) Jackson Kumaat, (10) Johny J Lumintang,  (11) Lineke Syennie Watoelangkow,  (12) Lucky Harry Korah,  (13) Marlina Moha Siahaan,  (14) Max Lumintang,  (15) Olly Dondokambey, (16) Ramoy Markus Luntungan,  (17) Richard Siwu,  (18) Sinyo Harry Sarundajang, (19) Sus Sualang Pangemanan,  (20) Tatong Bara,  (21) Theo L Sambuaga,  (22) Vonnie Anneke Panambunan, (23) Wenny Warouw.

update: (24) Aryanthi Baramuli Putri, (25) Maya Rumantir

Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado (sesuai abjad)
(1) Andrei Angouw,  (2) Agustien Kambey, (3) Anwar Panawar,  (4) Audy Lieke, (5) Conny Rumondor, (6) Cristian Pua, (7) Danny Sondakh, (8) Djafar Alkatiri, (9) Dolfie Mokoagouw, (10) Enny Lonteng,  (11) Ferdy South, (12) Hanny J Pajouw, (13) Harley Mangindaan, (14) Helmy Bachdar, (15) Herman Tataredu,  (16) Herry JJ Kereh, (17) James Karinda, (18) Jeffrey Rantung, (19) Jeffry Johanes Massie, (20) Johanis Pelealu, (21) John South, (22) Junus Paulus,  (23) Ledrik  VM Takaendengan,  (24) Louis Nangoy, (25) Maknum D Jaafar, (26) Marhany Pua, (27) Marieta C Kuntag, (28) Maudy Manopo, (29) Meiby Mariana Saerang, (30) Meiliana Handoko Kolondam, (31) Moor Bastian, (32) Olga Pelleng, (33) Richard Sualang, (34) Rizali M Noor, (35) Rony Mandagie, (36) Ronny Eman, (37) Roy Octavianus Roring, (38) Sus Pangemanan, (39) Teddy Kumaat, (40) Vicky Lumentut, (41) Wempie Frederik, (42) Wenny Lumentut, (43) Yongkie Limen, (44) Zeth Walo.

update:

Cabup Minahasa Selatan
(1)  Asiano Gamy Kawatu, (2) Christiany Eugenia Paruntu, (3) Eddyson Masengi, (4) Farry Freke  Liwe, (5) Harits Andre Umboh, (6) Jan Lombok, (7) John R Sumual, (8) Sonny F Tandayu, (9) Tetty Paruntu, (10) Tommy Kawengian, (11) Ventje Tuela.

update:

Cabup Minahasa Utara
(1). Fransisca M Tuwaidan, (2) Herry Rotinsulu,  (3) Jerry Beria Rampen, (4) Moses Corneles, (5) Netty Agnes Pantow, (6) Yulisa Baramuli

update:

Calon Walikota Tomohon
(1)  Carol Senduk, (2) Jefferson Rumajar, (3) Jeffry Motoh, (4) Johnny Runtuwene, (5) Jimmy S Wewengkang, (6) Melkysedek Tangkawarouw, (7) Syennie Watolangkow

Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
(1) Arudji Mongilong , (2) Herson Bayulu, (3) Samir Badui

update:

Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
(1) Alwi Modeong, (2) Diana Merung

update:

Kota Bitung
(1) Hanny Sondakh

update:

*) Catatan: Data sementara hingga 17 Januari 2010 (updated)

Silakan tambahkan nama kandidat dan daerah yang Anda tahu:

Jangan Bunuh Demokrasi di Indonesia

MENTERI Dalam Negeri mewacanakan gubernur kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Wacana ini terdapat dalam draft revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam draft UU Pilkada, Depdagri mencantumkan klausul tentang pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD provinsi.

Mendagri menyatakan pola itu tidak melanggar UUD 1945 yang hanya menyebutkan, pemilihan harus dilaksanakan secara demokratis. Pertanyaannya, apakah pemilihan  gubernur oleh DPRD lebih demokratis dibanding pemilihan langsung oleh rakyat?

Demokrasi adalah pemerintahan rakyat, yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Semestinya kita membiarkan rakyat memilih sendiri pemimpin mereka. Hal ini sebagai wujud kedaulatan rakyat atas negara atau daerah mereka.

Pandangan kami, pemilihan gubernur oleh DPRD adalah kemunduran demokrasi bahkan “membunuh semangat demokrasi”. Justru pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat, yang baru sekali berlangsung, sudah demokratis. Bila kembali ke pola lama, legitimasi gubernur terpilih akan menjadi sangat lemah, karena dia hanya dipilih oleh perwakilan rakyat, bukan oleh rakyat langsung.

Dan secara politis, gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki posisi  tawar yang lebih kuat terhadap para bupati dan walikota. Ketika seorang gubernur sudah dipilih langsung oleh rakyat pun, masih banyak para bupati dan walikota yang tidak begitu patuh kepadanya. Apalagi bila dipilih oleh anggota Dewan? Bukan tak mungkin gubernur semakin tak memiliki wibawa di hadapan para bupati dan walikota.

Selain sebagai sebuah kemunduran demokrasi, Indonesia sudah berpuluh-puluh tahun mempraktikan pemilihan gubernur oleh DPRD. Fakta yang terjadi adalah para wakil rakyat itu (maaf) melacurkan diri dengan menjual suara mereka kepada para kandidat. Apakah kita menginginkan praktik seperti itu kembali terulang kembali?

Siapa berani menjamin para wakil rakyat di Dewan bisa memilih berdasar hati nurani, atau menentukan pilihan setelah bertanya kepada rakyat yang mengutusnya ke parlemen? Siapa berani menjamin mereka akan memberikan suaranya secara cuma-cuma?  Apalagi kalau muncul dalam pikirannya untuk menarik kembali “modal” yang telah ‘diinvestasikan’ untuk lolos ke parlemen.

Alasan lain dari penerapan model pemilihan gubernur adalah untuk menghemat anggaran. Sebab, pemilihan gubernur secara langsung menyedot anggaran minimal Rp 50 miliar per provinsi. Di Sulut, KPU meminta anggaran hingga Rp 100 miliar. Bahkan, Pilkada Gubernur di Jawa Timur, waktu lalu, menyedot anggaran hampir Rp 2 triliun.

Hemat kami, sebenarnya model penyelanggaraan Pilkada secara serentak merupakan cara yang baik untuk menghemat anggaran. Menurut perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, bila Pilkada serentak dengan pemilihan presiden pada 2014, negara bisa menghemat Rp 10 triliun.

Khusus di Sulawesi Utara yang hendak menggelar Pilkada serentak untuk Pilgub dan Pilbup/Pilwako, semestinya juga terjadi penghematan anggaran.  Apalagi hal itu telah diatur dalam Peraturan Mendagri No 57/2009, dimana pembiayaan Pilkada menjadi tanggungan bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kami berharap, semoga wacana pemilihan gubernur oleh DPRD hanya sebatas wacana dan alangkah lebih baiknya wacana itu dihentikan. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana agar Pilkada menjadi lebih murah, tetapi tetap demokratis atau tetap dipilih langsung oleh rakyat. Keterbatasan anggaran jangan dijadikan alasan untuk membunuh demokrasi yang sedang bertumbuh di Indonesia.(*)

Malaysia Berebut Kata “Allah”

NEGERI jiran Malaysia yang selama ini terkenal lebih aman dibanding Indonesia, dalam artian jarang terjadi konflik antarumat beragama, kini tercoreng oleh ulah sekelompok orang dengan melakukan pengrusakan dan pembakaran bangunan gereja.

Menurut laporan kantor berita Malaysia, Bernama, tiga unit gereja yang dibakar adalah Metro Tabernacle Church, Assumption Church,  dan  Life Tabernacle Church. Pelaku melempar gereja dengan bom molotov.
Pemicu aksi brutal itu hanya lantaran segelintir masyarakat  muslim Malaysia menolak umat selain Islam menggunakan kata “Allah” untuk menyebut nama Tuhan.

Mereka memprotes keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur  yang menolak larangan bagi warga nonmuslim menggunakan kata “Allah” dalam literatur mereka. Pembatalan larangan yang telah berlangsung selama tiga tahun itu dikeluarkan pengadilan pada 31 Desember 2009.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak mengutuk tindakan rakyatnya lantaran perbuatan itu bisa menghancurkan keharmonisan negara tersebut. Najib menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah apapun yang bisa mencegah tindakan-tindakan tersebut. Kepolisian Malaysia juga langsung meningkatkan pengamanan di gereja maupun tempat ibadah lainnya di seluruh negeri.

Menteri Besar Selangor, Tan Sri Khalid Ibrahim, langsung berkunjung ke Assumption Church, satu di antara gereja yang diserang. Dari tempat itu, dia memerintahkan polisi memberikan perlindungan pada semua gereja dan melakukan investigasi menyeluruh atas serangan di Assumption Church. Kecaman juga dilontarkan Ketua Pemuda UMNO, Khairy Jamaluddin dan berkata, “Perbuatan tercela itu bukan Malaysia yang saya kenal.”

Peristiwa seperti itu lebih sering terjadi di Indonesia. Tapi Pemerintah Indonesia terkesan lebih acuh dibanding sikap Pemerintah Malaysia. Lepas dari sikap negara terhadap persoalan sensitif seperti itu, kita sebagai umat beragama sesungguhnya tidak perlu memperdebatkan hal-hal seperti ini. Mengapa kita harus berkelahi hanya demi memperebutkan kata “Allah” untuk menyebut nama Tuhan?

Partai PAS Malaysia yang berhaluan Islam justru sepakat dengan keputusan pengadilan. Alasannya, semua agama Samawi, termasuk Kristen dan Yahudi, berhak menggunakan kata Allah. Sebaliknya kelompok penentang, termasuk Gerakan Pemuda Muslim Abim, bersikukuh bahwa penggunaan kata Allah oleh kelompok Kristen adalah upaya agama tersebut membujuk warga muslim untuk meninggalkan agama Islam.

Padahal ini hanyalah persoalan bahasa. Kata “Allah”  berasal dari bahasa Arab dan telah diserap oleh bahasa Melayu dan bahasa Indonesia, sejak ratusan tahun silam. Bahkan, penganut Kristen berbahasa Arab sudah menggunakan kata “Allah” untuk menyebut Tuhan, sejak zaman dahulu kala.

Umat Islam di Indonesia justru lebih baik dan tidak pernah mempersoalkan hal seperti ini.  Semoga “pertengkaran” di Malaysia tidak merembet sampai ke Indonesia. Bukankah itu hanya persoalan bahasa sebagai alat komunikasi? Bahkan sebutan untuk Tuhan berbeda-beda di berbagai negara.

Negara berbahasa Inggris menggunakan kata “God”, bangsa Israel menggunakan kata “Yahweh” (YHWH), Italia menyebut “Dio”, Prancis menyebut “Dieu”, Jerman menyebut “Gott”, Vietnam menyebut “Chúa”, Albania menyebut “Zoti”, Turki menyebut “Tanri”, dan sebagainya. Sehingga tidak perlu diperdebatkan sampai harus menimbulkan pertikaian.

Bila Gus Dur, sang “Bapak Pluralisme” masih hidup, dia akan menanggapinya secara jenaka, “Begitu aja kok repot.”(*)

“Bangsat” Yang Terhormat

SIKAP wakil rakyat yang terhormat kian tak mencerminkan sopan santun dan etika sebagai manusia yang bermartabat. Beberapa wakil rakyat di DPR Pusat bahkan sangat bobrok dan jauh dari karakter bangsa Indonesia.

Ruhut Sitompul, anggota Panitia Khusus Bank Century dari Partai Demokrat, memuntahkan kata “bangsat” kepada Pimpinan Pansus, Gayus Lumbuun, dari PDIP. Gayus juga melontarkan kata “kurang ajar” kepada Ruhut yang ngotot melakukan interupsi. Umpatan “bangsat”  dan “kurang ajar” sangat tidak pantas, apalagi dilontarkan dengan penuh emosi di tengah rapat Dewan yang terhormat.

Sikap kedua wakil rakyat tersebut, terutama Ruhut, jelas membuat risih rakyat Indonesia. Rapat yang semestinya untuk mengurai benang kusut kasus pengucuran uang rakyat senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, justru dijadikan ajang saling memaki. Dinamika politik yang sangat aneh Ini justru kian melenceng dari substansi dibentuknya pansus tersebut.

Selain membuat risih, sikap tak beretika yang ditunjukkan di forum yang terhormat itu membuat kecewa rakyat. Wakil rakyat yang terhormat justru menjadikan diri mereka sendiri sebagai “bangsat” dan “kurang ajar” yang terhormat.

Tak hanya melontarkan kata-kata kasar. Ruhut, politisi Partai Demokrat, justru terlihat bersikap arogan dan menyatakan the loser (pihak yang kalah pemilu) jangan ada yang main api dengan pemenang pemilu. The loser jangan angkuh, harus tahu diri. Ruhut menyatakan tak takut dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Dia bahkan siap dibawa ke surga atau neraka sekalipun karena dirinya tak pernah keliru!

Ruhut juga seringkali “berbalas pantun” dengan anggota Dewan lainnya dalam rapat. Seringkali melontarkan interupsi yang justru memecah konsentrasi anggota Pansus yang tengah mendalami suatu masalah. Akibatnya kinerja pansus menjadi tidak fokus, rapat menjadi tidak bisa berjalan efektif. Padahal kerja pansus kasus Century ada batas waktunya sehingga dituntut bekerja secara efektif membuka tabir dugaan korupsi terhadap triliunan rupiah uang rakyat.

Kita (rakyat) perlu mempertanyakan sikap Partai Demokrat yang tidak mempersoalkan sikap tidak beretika dari kadernya. Demokrat sebagai parpol pemenang pemilu, bahkan menyatakan selalu mengutamakan politik santun dan beretika, justru  membela kadernya dan menganggap itu sikap yang wajar.

Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum juga menyatakan fraksinya menilai tak perlu menegur Ruhut ‘hanya’ karena umpatan “bangsat” kepada sesama anggota Dewan yang terhormat di forum rapat resmi. Anas menilai itu sebagai “bukan persoalan serius”. Hanya sebuah dinamika yang “agak panas”  sehingga tidak perlu dibawa ke Badan Kehormatan DPR

Sikap tersebut terkesan menganggap remeh etika bagi seorang anggota Dewan yang terhormat. Sebab, kata “bangsat” jelas bahasa jalanan dan itu bukan argumentasi yang baik dalam perdebatan di forum resmi menyangkut kepentingan rakyat Indonesia. Mereka adalah para wakil yang terhormat, sehingga tidak pantas memaki dan mengumpat sesama mereka.

Semestinya partai politik memerhatikan dan memberi teguran keras kepada kadernya yang telah bersikap mempermalukan institusi Dewan yang terhormat, sekaligus mempermalukan bangsa Indonesia di mata dunia, apalagi sikap tidak terpuji itu dipertontonkan di depan publik. Kader seperti itu harus diproses oleh komisi etik di parpolnya. Dan sebagai anggota Dewan, harus menjalani proses etik di Badan Kehormatan DPR.(*)

Selamat Jalan Sang Penakluk

HANYA sehari jelang tutup tahun 2009, Sang Khalik memanggil pulang “Sang Penakluk”. Abdurrahman Wahid alias Gus

Gus Dur

Gus Dur

Dur, tutup usia pada pukul 18.45 WIB di  Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Rabu 30 November  2009.

Menurut situs Wikipedia, Gus Dur terlahir dengan nama Abdurrahman Addakhil. “Addakhil” berarti “Sang Penakluk”. Tak diragukan lagi, pria kelahiran Jombang, 4 Agustus 1940 ini adalah sosok luar biasa dan sangat dihormati di negeri ini, bahkan di level internasional. Berbagai penghargaan dari masyarakat internasional menjadi bukti perjuangannya.

Kebesaran nama Gus Dur bukan lantaran dia pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001) atau karena dia pernah menjadi Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU). Namanya harum karena selalu berpihak kepada pihak yang lemah dan teraniaya. Dia adalah tokoh bangsa yang terus mendorong dialog antaragama. Bahkan menimbulkan kontroversi karena pernah menerima undangan mengunjungi Israel pada Oktober 1994.

Dia juga dikenal sebagai sosok yang tak pernah berhenti memperjuangkan hak asasi manusia (HAM). Gus Dur memiliki keberanian luar biasa dalam membela kaum minoritas. Gus Dur berjuang bagi kaum minoritas melalui berbagai aras. Dia tak pernah berhenti mengkritik praktik politik di masa Orde Baru hingga sekarang.

Gus Dur adalah sosok yang luar biasa. Dia memiliki keterbatasan dalam penglihatan, namun hatinya dapat melihat dengan terang aneka ketidakadilan yang dihadapi masyarakat. Dia tak pernah berhenti memperjuangkan hal itu hingga akhir hayatnya. Satu yang paling dikenang adalah ketika dia membela umat beragama Konghucu di Indonesia dalam memperoleh hak-hak mereka yang terpasung selama era Orde Baru. Dia ditahbiskan sebagai “Bapak Tionghoa” atas perjuangan itu. Dia menentang keras rancangan undang-undang (RUU) Anti Pornoaksi dan Pornografi yang juga ditolak berbagai kalangan di negeri ini.

Gus Dur telah wafat, namun kiprahnya terus berlanjut sampai hari ini, melalui The Wahid Institute yang dipimpin putrinya, Yenny Zannuba Wahid. Institusi ini baru saja meluncurkan laporan Kebebasan Beragama dan Kehidupan Keagamaan 2009, hasil monitoring di 11 wilayah di Indonesia, antara lain di Provinsi Banten, NTB, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Hasil monitoring itu mendapati ratusan kasus pelanggaran HAM dan tindakan intoleransi oleh negara melalui fatwa-fatwa yang menghambat kebebasan beragama di Indonesia. Wahid Institute membeberkan berbagai peraturan daerah (perda) yang bernuansa agama tertentu, misalnya qanun jinayah ataupun perda soal zakat di beberapa daerah dan hampir 100 kasus tindakan intolensi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat.

Mungkin Gus Dur bukan seorang penakluk sebagaimana nama lahirnya. Namun dia adalah seorang pejuang tak kenal lelah. Sosok yang memiliki semangat, visi, dan komitmen dalam memperjuangkan kebebasan berekpresi, persamaan hak, semangat keberagaman, dan demokrasi di Indonesia.

Selamat jalan Gus Dur. Namamu selalu harum dan akan terus dikenang. Kami hanya bisa berharap, semoga akan lahir seorang Gus Dur yang baru guna melanjutkan perjuangan tiada akhir dari “Sang Penakluk”.(*)

Perbaiki integritas Pelayan Publik

BAIK buruknya layanan publik yang diterima masyarakat, sangat bergantung pada integritas para pelayan publik. Masyarakat akan memperoleh kepuasan apabila para pelayan publik, termasuk para pejabat publik, memiliki integritas tinggi. Sebaliknya, jika integritas mereka buruk, masyarakat pasti tak puas dan mengeluh.

Keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terungkap melalui survei “Integritas Layanan Publik 2009″ yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasar hasil survei lembaga antikorupsi itu, masyarakat Sulut menilai integritas para pelayan dan pejabat publik di daerah ini sangat rendah. Masyarakat menempatkan para pelayan dan pejabat publik Sulut di urutan kedua terendah setelah Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk kabupaten/kota, warga Kota Manado menempatkan Kota Tinutuan di urutan tujuh berintegritas terendah secara nasional. (Tribun Manado, Rabu 23 Desember 2009).

Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Semakin rendah nilai integritas berarti semakin rendah pula nilai moral, etika, dan kejujuran yang dimiliki seseorang.

Rendahnya moral, etika, dan kejujuran memperbesar potensi terjadinya korupsi. Integritas yang rendah terwujud dalam perilaku dan  sikap yang tidak mau peduli, tidak mau bersusah payah, bekerja minimalis, kurang  cermat, asal bapak senang, dan cari aman.

Padahal, masyarakat berhak memperoleh layanan publik yang baik dan profesional karena itu bisa terwujud  dari anggaran negara yang tak lain uang milik rakyat sendiri. Anggaran tersebut diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD), bahkan saat ini ada juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Semua mata anggaran tersebut disusun untuk memberikan layanan secara profesional bagi masyarakat. Hasilnya akan terlihat pada tingkat kesejahteraan rakyat.

Dalam survei KPK, ada empat unit layanan publik yang dinilai di pemerintah provinsi, yakni Pelayanan RSUD Kelas B, Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Izin Trayek Antarkota dalam Provinsi, dan Izin Pendirian Koperasi/UKM Tingkat Provinsi. Unit layanan yang hampir sama juga disurvei pada level pemerintah kabupaten/kota.

Artinya, masyarakat Sulut dan Kota Manado tidak puas atas layanan pemerintah pada sektor-sektor tersebut. Entah pelayanannya buruk atau bahkan bukan tak mungkin, ada praktik korupsi di unit-unit tersebut. Sebab, sampel yang diambil KPK adalah orang-orang yang langsung berhubungan dengan unit- unit layanan publik tersebut, sehingga mereka sudah merasakan sendiri bagaimana kualitas layanan yang didapat.

Kondisi tersebut memberikan gambaran bahwa anggaran yang dialokasikan ke unit-unit layanan tersebut tak mampu dikelola dengan baik untuk kepentingan publik. Anggaran dalam konteks ini, termasuk gaji para pelayan dan pejabat publik itu sendiri. Mereka dibayar untuk melayani, tetapi justru memberikan pelayanan buruk atau bahkan melakukan korupsi dan pungutan liar.

Hal seperti itu bisa juga terjadi akibat kelemahan para pemimpin lantaran memiliki integritas rendah, tak mampu melakukan kontrol secara ketat. Ditambah rendahnya integritas petugas di lapangan yang bersikap masa bodoh, bekerja minimalis dan asal-asalan, kurang cermat, cari aman, dan menjalankan prinsip asal bapak senang (ABS). Semua itu berimplikasi terhadap hasil kerja yang buruk dan tidak profesional. Dan bukan tak mungkin masuknya kepentingan pribadi atau kelompok yang memanfaatkan unit-unit layanan publik tersebut, sebaliknya masyarakat dipinggirkan. Maka lengkaplah penderitaan masyarakat. .

Kami berharap, ke depan, baik Pemerintah Provinsi Sulut maupun Pemerintah Kota Manado, memperbaiki kualitas layanan publik menjadi lebih profesional. Para pelayan yang berintegritas rendah, sebaiknya disingkirkan dan digantikan dengan mereka yang mau melayani secara sungguh-sungguh. Rakyat memimpikan para pelayan dan pejabat publik yang profesional, dekat dengan masyarakat sehingga memahami persoalan riil di lapangan, dan tentu saja tidak koruptif. Bila ini terwujud, tahun 2010 mendatang, nama Provinsi Sulut dan Kota Manado akan berada di deretan provinsi dan kota berintegritas tinggi.(*)

Pedang Keadilan untuk Kaum Tertindas

Koin untuk Prita

Koin untuk Prita

PRITA Mulayasari, Mbok Minah, Manohara Odelia Pinot, Sri Gayatri,  Aldiansyah, dan Seto Mulyadi, ‘diganjar’ “Pedang Keadilan Award” oleh Lumbung Informasi rakyat (LIRA). Mereka dinilai konsisten dan tegar memperjuangkan hak-hak dan keadilan bagi perempuan dan anak Indonesia.  Penghargaan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ibu, yang jatuh pada 22 Desember mendatang.

Prita menjadi fenomena dalam penegakan hukum di Indonesia setelah dirinya diperkarakan oleh pihak rumah sakit Omni Internasional, Tangerang, dalam kasus pencemaran nama baik rumah sakit tersebut melalui tulisannya di milis.

Ibu rumah tangga itu divonis denda Rp 204 juta oleh Pengadilan Tinggi Tangerang. Sempat ditahan selama 21 hari dan masih harus berhadapan dengan perkara pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Vonis tersebut menghentak rasa keadilan publik. Masyarakat dari penjuru republik mengumpulkan koin untuk membayar denda tersebut. Terkumpul lah koin, mata uang ‘tak berharga’, mencapai lebih dari Rp 600 juta.

Nasib Mbok Minah alias Ny Sanrusdi (55) lebih buruk lagi. Dia berurusan dengan hukum hanya gara-gara ‘mencuri’ tiga butir kakao dari perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA). Padahal dia tak sempat membawa pulang tiga butir kakao yang hendak dijadikan bibit itu. Dia langsung minta maaf dan mengembalikan kepada mandor perkebunan tersebut. Tapi hakim Pengadilan Negeri Purwokerto memvonis 1,5 tahu penjara untuk perempuan tua, miskin, melarat, dan buta huruf ini.

Sri Gayatri adalah nasabah Bank Century yang dirampok sendiri oleh para pemilik bank itu sendiri. Perempuan asal Surabaya ini kehilangan uang Rp 70 miliar. Dia pun menjadi sangat vokal, terus berjuang agar uangnya kembali. Kevokalannya  menyuarakan aspirasi kepada Bank Century, penegak hukum (Polri) dan DPR,  menarik perhatian publik. Kasus ini terus menggelinding dan kini menjadi persoalan hukum sekaligus politik, mengguncang pemerintah karena beraroma korupsi triliunan rupiah.

Muhammad Aldiansyah Nasution (10), disiksa ayah tirinya, Dendi Sutrisna (35), hingga babak belur. Dia disiksa hanya gara-gara tidak menemukan Lisa, ibunya, ketika disuruh sang ayah mencari. Kedua tangan diikat dengan ikat pinggang, kakinya diikat dengan kain, wajahnya dipukuli sampai lebam. Sebuah galon air pecah dipukulkan ke tubuh si tukang semir cilik itu.

Manohara Odelia Pinot, juga menerima anugerah tersebut, karena gigih memperjuangkan keadilan yang sudah semestinya menjadi haknya sebagai manusia merdeka. Dia berjuang keras melepaskan diri dari cengkerangan suaminya, pria bangsawan Kerajaan Kelantan, Malaysia. Perjuangannya ‘menelanjangi’ sistem pelayanan negara terhadap rakyat. Menggambarkan betapa sulitnya seorang warga negara memperoleh keadilan maupun dukungan negara terhadap warganya yang teraniaya oleh bangsa lain.

Di antara para penerima anugerah Pedang keadilan, ada juga nama Seto Mulyadi. Pria yang akrab disapa Kak Seto ini adalah Ketua Komisi nasional Pelindungan Anak Nasional dan nyaris sepanjang hidupnya dia akrab dengan anak-anak. Dia secara konsisten memperjuangkan hak-hak anak di seluruh Indonesia.

Sosok-sosok penerima penghargaan itu adalah simbol perlawanan rakyat terhadap praktik hukum yang kian tak berpihak kepada orang-orang kecil dan lemah. Juga sosok yang menentang ketidakadilan terhadap hak-hak dasar manusia. Mereka menjadi simbol perjuangan untuk melindungi dan meraih kembali hak-hak rakyat, terutama kaum yang lemah di hadapan hukum.

Pedang Keadilan Award sekaligus merupakan pedang yang bisa ‘dihunus’ melawan hukum yang kian tak mampu menjawab rasa keadilan publik. Sesungguhnya, segenap rakyat bangsa ini adalah pedang itu sendiri. Manakala hukum tak lagi bisa diandalkan, maka publik akan bertindak menggantikannya.

Pedang Keadilan merupakan bentuk peringatan bagi para (oknum) penegak hukum; polisi, jaksa, hakim yang suka mempermainkan dan memperjualbelikan hukum, bahwa sekarang, solidaritas rakyat telah berubah menjadi sebilah ‘pedang’ terhunus yang siap melawan kesewenang-wenangan orang-orang yang senantiasa mengangkangi hukum  dan menindas kaum lemah.(*)

Manado Kota Ternyaman Kedua se-Indonesia

MASYARAKAT Kota Manado patut berbangga. Berdasar penelitian Ikatan Ahli Perencana (IAP), Kota Tinutuan merupakan kota paling nyaman nomor dua untuk dihuni. Urutan pertama ditempati Yogyakarta.
IAP merupakan organisasi profesi bidang perencanaan wilayah dan kota. Organisasi ini melakukan penelitian bertajuk ‘Indonesia Most Liveable City Index 2009′.

Penelitian ini untuk mengukur tingkat kenyamanan tinggal di kota berdasarkan penduduk kota tersebut. Penelitian ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah dan ’stakeholder’ kota lainnya untuk meningkatkan tingkat kenyamanan penduduknya.

Tujuan penelitian ini bukan menyatakan satu kota lebih baik dari kota lain, namun merupakan pendapat objektif warga yang tinggal di kota. Sedangkan indeks kenyamanan berdasar pendapat objektif warga yang tinggal di kota masing-masing.

Ada 25 kriteria yang dinilai dalam penelitian itu, antara lain kualitas penataan ruang, jumlah ruang terbuka, kualitas angkutan umum, perlindungan bangunan sejarah, kebersihan, pencemaran, kondisi jalan, fasilitas pejalan kaki, kesehatan, pendidikan, air bersih, jaringan telekomunikasi, pelayanan publik, hubungan antar penduduk, listrik, dan fasilitas rekreasi.

Menurut Sekjen IAP, Bernadus Djonoputro, perkembangan kota berbanding terbalik dengan tingkat kenyamanan, padahal seharusnya tidak demikian. Penelitian IAP dilakukan di 12 kota besar dan sedang di Indonesia. Hasilnya, indeks persepsi kenyamanan pada 12 kota masing-masing Yogyakarta (65,34), Manado (59,9), Makasar (56,52), Bandung (56,37), Jayapura (53,13), Banjarmasin (52,61), Semarang (52,52), Medan (52,28), Palangkaraya (52,04), Jakarta (51,9), dan Pontianak (43,65).

Jika dirata-ratakan, indeks 12 kota tersebut hanya 54,17 dari nilai tertinggi 100 atau sangat nyaman. Nilai 54,17 tersebut masih berada di antara nyaman dan tidak nyaman. Hanya Yogyakarta yang bisa dikatakan cukup nyaman. Bahkan, didapat hasil bahwa semua kota belum memberikan fasilitas yang memadai bagi penyandang cacat.

Tapi kita patut berbangga karena Kota Manado menempati posisi kedua dalam penelitian tersebut. Seluruh warga kota pun ikut berbangga atas prestasi ini. Namun ada harapan bagi para pengelola kota, dalam hal ini Pemerintah Kota Manado, agar terus memperbaiki pelayanan dan pembenahan fasilitas publik agar Kota Tinutuan menjadi lebih nyaman bagi penghuninya. Ini juga bisa dijadikan indikator menyukseskan program Manado Kota pariwisata Dunia 2010.

Lebih daripada itu, indeks tersebut menjadi sebuah standar bagi pemerintah daerah dalam berkomunikasi dengan warganya mengenai kenyamanan yang selama ini belum ada. Diharapkan pula indeks tersebut menjadi bagian dari perencanaan kota yang lebih bersifat dari bawah ke atas atau bottom up. Dengan begitu, warga kota akan merasa lebih memiliki, karena mereka juga dilibatkan dalam perencanaan kota tempat tinggalnya.(*)

“Biaya Administrasi” Atau Pungli?

JUDUL di atas menggunakan tanda petik. Kalimat pendek itu sangat akrab di telinga kita manakala berurusan dengan layanan publik. “Biaya administrasi” ini nilainya bermacam-macam. Dari hanya seribu rupiah hingga jutaan rupiah. Ada pula yang meminta “biaya sukarela” tapi ditentukan nilai minimalnya.

Alasan yang sering kita terima mengenai pemanfaatan biaya tersebut juga banyak. Untuk biaya kertas, biaya blanko, biaya pengetikan, ongkos tranportasi, dan macam-macam alasan lainnya. Tak jarang biaya administrasi ditetapkan sendiri oleh unit-unit layanan publik, padahal tidak tercantum dalam aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah, bahkan bertentangan dengan undang-undang.

Sehingga publik patut mempertanyakan tujuan dan manfaat penerapan biaya administrasi seperti itu. Bukankah rakyat membayar pajak demi mendapat pelayanan dari pemerintah? Lantas mengapa harus membayar “biaya administrasi” lagi ketika ingin memperoleh layanan publik yang sudah semestinya dan menjadi hak rakyat?

Tapi posisi rakyat selalu lemah sehingga seringkali terpaksa mengikuti kemauan para pelayan publik di kantor-kantor pemerintahan. Sebut saja misalnya ketika kita mengurus kartu tanda penduduk (KTP), akta nikah, akta kelahiran, izin mendirikan bangunan (IMB), membayar pajak di Samsat, dan ketika mengurus berbagai surat keterangan lainnya. Kita terpaksa harus membayar, apalagi bila sangat membutuhkan.

Itulah sebabnya, pungutan liar atau pungli dalam segala bentuknya, sudah sejak lama mengganggu kenyamanan publik. Tak terkecuali kalangan investor yang hendak menanamkan modalnya di negeri ini. Perilaku buruk oknum aparat pelayan publik, mengakibatkan investor enggan datang. Akibatnya juga  menghambat lembaga-lembaga yang bertugas melakukan promosi guna mendatangkan investor.

Menyadari hal tersebut, Satuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dan Provinsi Sulut, menggelar pertemuan khusus di Manado untuk membahas persoalan serius itu. (Tribun Manado, 16 Desember 2009).

Pertemuan itu menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain; (1) PTSP kabupaten/kota, PTSP Provinsi, dan tim monitoring provinsi sepakat untuk secara bersama-sama atau sendiri mengembangkan sistem monitoring dua kali dalam setahun. (2) Tim monitoring provinsi memfasilitasi forum PTSP menyelenggarakan pertemuan-pertemuan dalam rangka koordinasi, komunikasi, dan penyelenggara secara periodik dan berkelanjutan.

(3) Mensinergikan kebijakan dan pengelolaan perizinan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (4) Mengupayakan secara bersama dan/atau sendiri sumber pembiayaan dalam rangka pelaksanaan kesepakatan sesuai kapasitas masing-masing pihak. (5) Mengupayakan mendapatkan masukan secara regular dari pelaku usaha.

Kepala Biro Organisasi Sekda Provinsi Sulut menyatakan, upaya-upaya tersebut guna memberikan kemudahan pelayanan jasa seperti pembuatan KTP, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sebagainya. Dan hal terpenting adalah menghilangkan pungli, yang sesungguhnya sama saja dengan korupsi.

Kami gembira atas langkah Satuan PTSP Sulut yang mulai mengupayakan pemberantasan pungli. Masyarakat sangat berharap kesepakatan tersebut di atas merupakan sebuah komitmen yang benar-benar kuat untuk memberantas pungli sekaligus memberikan kemudahan layanan publik.  Tak hanya itu, harus ada tindakan tegas terhadap pelayan publik yang masih melakukan pungli.

Pungli senyatanya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Apalagi  telah menjadi rahasia umum, hasil pungli dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum pelayan publik, baik sendiri maupun dibagikan di antara mereka. Bila dilakukan oleh aparat negara, maka pungli disebut korupsi karena melanggar UU No. 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Baru Tiga Bulan Sudah Rajin Plesiran

BELUM tiga bulan para wakil rakyat dilantik. Belum lagi terdengar aspirasi apa yang sudah mereka perjuangkan, tapi kebiasaan buruk sudah mulai menjadi bahan pembicaraan khalayak. Kebiasaan wakil rakyat kita adalah suka melakukan studi banding keluar daerah bahkan ke luar negeri. Penyakit yang sama juga diderita kalangan eksekutif kita.

Studi banding para wakil rakyat maupun kalangan eksekutif pun mendapat konotasi negatif. Publik melihatnya sebagai perilaku elite yang sekadar menghambur-hamburkan uang rakyat. Karena seringkali, sebagian besar waktu ketika studi banding dipakai untuk plesiran. Tidak jarang, mereka mengajak keluarga saat ‘bertugas’ di luar daerah.

Suara miring mengenai perilaku tersebut, mulai menjadi perbincangan di Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Baru-baru ini, sejumlah wakil rakyat di Kota Bunga, melakukan studi banding ke Jakarta, Malaysia, dan Singapura. Dalam tempo kurang dari tiga bulan bertugas, para legislator tercatat sudah empat kali melakukan kunjungan ke luar daerah. Padahal, ada begitu banyak persoalan yang tengah dihadapi rakyat di Kota Tomohon.

Kalangan legislator membantah kegiatan kunjungan kerja tersebut menggunakan uang rakyat. Entah, dari mana pun sumber biayanya, prinsipnya adalah mereka telah meninggalkan konstituen yang telah memberikan kepercayaan untuk memperjuangkan hak-hak sebagai warga negara.

Kami berharap, baik DPRD maupun eksekutif, dari daerah hingga ke pusat, agar membatasi kunjungan kerja atau studi banding ke luar daerah, apalagi ke luar negeri. Ini demi efisiensi anggaran.

Bukan berarti studi banding sama sekali tidak penting. Tapi sebaiknya dilakukan hanya untuk hal-hal yang benar-benar penting dan bermanfaat. Sudah menjadi rahasia umum, lebih banyak hasil studi banding tidak menghasilkan apa-apa bagi kepentingan rakyat atau tidak jelas manfaatnya. Studi banding seharusnya dipertanggungjawabkan kepada publik. Apa saja program yang telah dia pelajari dari kunjungan kerja untuk diterapkan bagi pembangunan di daerah.

Satu hal lagi, menurut kami, alangkah lebih baiknya, studi banding sudah diagendakan terlebih dahulu. Wajib meminta pendapat publik, baik daerah/negara tujuan, besaran anggaran, dan manfaatnya bagi publik. Bukan melakukan sebaliknya, sudah studi banding, baru memaparkan kepada publik.

Terkait empat kali studi banding oleh kalangan DPRD Kota Tomohon, publik menuntut mereka untuk mmpertanggungjawabkannya. Apa saja yang sudah diperoleh dan bagaimana menerapkannya. Sebab, bagaimana pun juga, sudah ada uang rakyat yang dihabiskan untuk membiayai perjalanan tersebut. Seandainya studi banding itu tidak ada manfaat yang bisa diimplementasikan bagi kepentingan publik di Kota Tomohon, lantas apa jawaban para wakil rakyat itu atas pertanyaan publik?(*)

Merampas Masa Depan Remaja

PERBUATAN bejat. 12 Pria secara bergiliran memperkosa seorang remaja yang baru berusia 14 tahun. Lebih miris lagi, perbuatan keji ini diawali oleh teman dekat korban, kemudian ‘menyerahkan’ kepada sebelas temannya untuk melakukan tindakan serupa terhadap korban yang masih katagori anak di bawah umur.

Kekerasan seksual tersebut terjadi setelah pelaku mencekoki korban dengan minuman keras dicampur obat perangsang. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pemuda itu meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian. (Tribun Manado, 14 Desember 2009).

Apakah kita akan menyalahkan minuman beralkohol “Cap Tikus” sebagai penyebab perbuatan biadab itu? Menurut kami, minuman keras tersebut sama sekali tidak ‘bersalah’. Cap Tikus justru merupakan sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat di Sulawesi Utara. Minuman beralkohol hanya mengakibatkan orang yang mengonsumsinya lepas kendali, tapi bukan penyebab terjadinya pebuatan bejat tersebut. Bukan tak mungkin para pelaku telah menyusun rencana sebelumnya.

Perbuatan para pelaku boleh dikata lebih buruk dari perilaku binatang. Sekalipun dalam dunia hewan berlaku hukum rimba, tapi binatang tak pernah memperkosa sesama binatang. Padahal, Tuhan mengaruniakan akal budi dan hati nurani kepada manusia untuk membedakan makhluk ini dari binatang. Tapi kini, manusia bahkan lebih keji dari binatang buas sekalipun.

Dampak psikologis yang diderita korban pemerkosaan, terlebih masih di bawah umur, sangat mendalam. Dia bisa menderita trauma berkepanjangan sehingga membahayakan masa depannya. Apalagi, menurut psikolog Elis Ratnawati, usia 14 tahun termasuk masa pencarian jatidiri seorang remaja putri yang akan beranjak dewasa.

Remaja belia yang  mengalami kekerasan seksual, bisa menarik diri dari pergaulan dan kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan. Dia akan kehilangan jatidiri, hilang harga diri, merasa malu, terhina, dan kotor. Korban  bisa juga menjadi sangat frustasi dan marah, sehingga bisa saja melakukan hal-hal yang lebih buruk dalam hidupnya yang masih panjang.  Bahkan bisa nekat mengakhiri hidupnya sendiri.

Korban dan keluarganya telah melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Para pelaku telah melanggar Pasal 82, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.”

Sebagai perbandingan, peristiwa serupa pernah terjadi terhadap remaja 18 tahun oleh tiga pria di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun 2007. Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan vonis 23 tahun penjara plus denda Rp 100 juta terhadap ketiga pelaku.

Ketiganya divonis melanggar pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu. Dakwaan kedua melanggar pasal 285 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harapan kami, penegak hukum di Manado juga memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak bawah umur. Ketegasan aparat dan hukuman setimpal kiranya menimbulkan rasa jera terhadap semua orang agar tidak berani melakukan tindakan serupa. Apalagi perbuatan keji itu tak hanya merenggut kehormatan korban yang masih remaja, tetapi sekaligus merampas masa depannya yang masih panjang.(*)

Asal Tidak Ciptakan Mudarat

RATUSAN nelayan tradisional yang bermukim dan menggantungkan hidupnya dari kemurahan Tuhan melalui kekayaan laut, menolak kebijakan reklamasi perairan di pesisir pantai Kota Manado. Mereka menilai reklamasi sebagian laut menjadi daratan bisa merusak ekosistem di daerah pesisir. Sikap mereka diwujudkan dengan menggelar demonstrasi di Teluk Manado, sekaligus memperingati “Hari Nusantara”. (Tribun Manado, Minggu 13 Desember 2009).

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Reklamasi tersebut bisa mengubah atau bahkan merusak ekosistem.

Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. Gangguan pada satu atau lebih dari kesatuan tersebut, akan mengubah dan atau merusak keseimbangan dalam ekosistem. Yang pertama mengalami dampak dari gangguan ekosistem itu adalah masyarakat yang merupakan bagian dari kesatuan ekosistem itu sendiri.

Sesungguhnya praktik reklamasi tak selalu merugikan. Tentu saja bila dilakukan berdasar pertimbangan untung rugi secara matang. Menimbang manfaat dan mudarat secara teliti melalui analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan secara benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Apabila studi Amdal menunjukkan lebih besar manfaat dari mudaratnya, bolehlah kita melakukan reklamasi.

Banyak contoh reklamasi yang memberikan lebih banyak manfaat daripada mudarat. Seperti yang dilakukan di Pulau Macau sejak tahun 1972,  reklamasi di Malaysia untuk perluasan Pelabuhan Tanjung Pelepas, perluasan Kansai International Airport di Osaka, Jepang, hingga reklamasi yang dilakukan Singapura untuk memperluas Changi Internaional Airport dan daerah industri. Masih banyak lagi contoh reklamasi di berbagai belahan dunia,  tak terkecuali Amerika Serikat, yakni membangun Kota Washington DC di atas lahan reklamasi yang sebelumnya rawa-rawa.

Karena itu, menurut kami, ketika melakukan reklamasi, pemerintah harus berjanji bahwa mereka mampu menekan seminimal mungkin dampak ekologis yang ditimbulkan. Di samping itu,  reklamasi tersebut tidak memarginalkan atau membuat para nelayan terpinggirkan. Karena melihat pengalaman yang terjadi di Indonesia, ketika lahan reklamasi menjadi pusat bisnis yang modern, justru membuat para nelayan terlempar dari habitatnya. Bagi yang bertahan, umumnya hidup di bawah garis kemiskinan. Dan lantaran miskin serta memberikan pemandangan kumuh, akhirnya para kapitalis menjadikan kaum miskin itu target utama untuk disingkirkan. Mereka dituding “merusak pemandangan”.

Tuntutan lain dari para nelayan adalah pencabutan Undang-Undang No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Definisi wilayah pesisir dalam UU tersebut adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.

Para nelayan tradisional mempersoalkan pengaturan zonasi dalam UU tersebut. Pengaturan zonasi, termasuk pengkavlingan terhadap wilayah laut, bertujuan konservasi terhadap wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Persoalannya, pengkavlingan tersebut telah mempersempit wilayah operasi dan membatasi akses para nelayan tradisional terhadap kekayaan alam yang menjadi hak seluruh rakyat Indonesia. Zonasi telah menurunkan hasil tangkapan para nelayan. Sementara mereka hanya menggunakan alat tangkap sederhana sehingga tak memiliki akses untuk mencari ikan di perairan yang lebih dalam atau lebih jauh dari daratan.

Para nelayan tradisional merasa kian terpinggirkan, semakin tak berdaya secara ekonomi, dan menjadi lebih miskin. Mereka tidak bisa secara leluasa menikmati kekayaan laut. Apalagi ketika mereka tidak diberdayakan, justru merasa dipersulit ketika hendak menikmati kekayaan laut untuk meningkatkan kesejahteraannya.(*)