* Lanjut soal Skenario Surat Penangkapan Itu…
SURAT penangkapan Artalyta Suryani dibuat Direktur Penyidikan (Dirdik) M Salim dua jam setelah KPK meringkus Jaksa Urip Tri Gunawan. Salim ingin menangkap Artalyta, karena KPK tidak segera menangkap janda pengusaha tersebut. Padahal, Urip telah diseret ke Gedung KPK.
Di rumah Artalyta, Jaksa Djoko Widodo menghubungi sang nyonya rumah melalui telepon. Ternyata petugas KPK sudah mengepung rumah itu. Jadinya, tim Kejagung tak bisa menangkap Artalyta karena sudah keduluan ditangkap oleh petugas KPK.
Gagal lah skenario penangkapan oleh Kejagung yang ketika itu beranggotakan Sidik Latuconsina, La Kamis, Faried Hariyanto, Adi Togarisman, dan sejumlah jaksa lain.
Mau membantah fakta itu? Eit… tunggu dulu. JAM Intelijen Wisnu Subroto sudah membenarkannya. Kata dia, tim Jaksa dari Kejagung memang ingin ikut menangkap Artalyta. “Surat penangkapan ditandatangani Dirdik (M Salim),” ujar Wisnu kepada wartawan di Gedung Bundar, Kamis (13/3/2008).
Tapi saat kembali dimintai konfirmasinya oleh wartawan usai persidangan Artalyta di Pengadilan Tipikor, Wisnu membantah pernyataan soal skenario itu. “Tidak ada itu. Tidak ada skenario,” kata Jamintel Wisnu Subroto di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2008).
Kata dia, memang ada rencana untuk menangkap Artalyta. Namun, rencana itu bersifat spontanitas. Karena berdasarkan informasi yang diperolehnya, KPK hanya menangkap Urip, sedangkan Artalyta yang diduga memberi uang tidak ditangkap. “Yang menyogok, juga harus ditangkap,”kilah Wisnu.
Siapa penyusun skenario itu?
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/6/2008), muncul lah fakta persidangan yang sangat mencengangkan. Terungkap bahwa surat “penangkapan” yang dibuat Dirdik M Salim adalah sebuah skenario.
Sayangnya, skenario itu tampaknya disusun terlalu terburu-buru oleh sang sutradara. Celakanya, percakapan telepon antara Artalyta Suryani dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso pada 2 Maret 2008 itu berhasil disadap oleh petugas KPK. Percakapan itu terjadi sesaat setelah Jaksa Urip dibekuk. Inilah yang menjadi fakta tak terbantahkan mengenai skenario ciptaan Kejagung untuk meloloskan Artalyta.
Begini bunyi sepenggal percakapan pada 2 Maret 2008 itu:
Untung Udji (UU) : Halo Yin (panggilan sayang orang-orang Kejagung kepada Ayin alias Artalyta). Jadi gini kita sudah koordinasi dengan Wisnu (Wisnu Subroto, JAM Intelijen Kejagung, red). Saya kira you di rumah aja, nanti you ditangkap Kejaksaan.
Artalyta suryani (AS): Hah, kenapa..kenapa Mas?”
UUS : Ditangkep oleh Jekso, mau diskenariokan begitu loh, namun neng endi iki
AS : Nggak udah aman, ini nomor lain, aku di dalem rumah
UUS : Nanti, biar saja kamu nanti yang ngambil kejaksaan,
AS: Hooh
UUS: Si Urip dicekel KPK, Awak mu di kejaksaan, loh ini kok sudah penyelesaian begini koq ada uang, begini maksudnya apa? begini lo maksud…. Kenapa-kenapa?
AS : Kan saya bilang saya tidak ada keterkaitannya juga dengan dengan BLBI dan saya nggak ada…….
UUS: Jangan ngomong begitu, nggak ada keterkaitannya, biar saya saja yang mancing, bilang aja ada hubungan dagang sama dia, terselah lah..
AS : lalu bilang apa?……
Dan masih ada lagi percakapan lainnya yang sangat jelas menunjukkan bahwa benar ada ‘perselingkuhan’ bernilai miliaran rupiah antara Kejagung dengan Artalyta dalam kasus BLBI.
Usai mendengarkan rekaman percakapan itu, Ketua Majelis Halim Pengadilan Tipikor Masyurdin Chaniago menanyakan kebenaran suara dalam rekaman itu kepada Artalyta. Dan Artalyta membenarkan suara perempuan yang berdialog dengan Untung adalah suaranya. (bersambung ke bagian 3)












